Bareskrim Polri Bongkar Jaringan Judi Online Internasional 1XBET, 9 Tersangka Diamankan

Konferensi Pers Judi Online

Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Judi Online 1XBET (Dok. Polri)

Polri Berantas Judi Online Sesuai Instruksi Presiden

Polri terus menggencarkan pemberantasan judi online dengan mengungkap jaringan internasional 1XBET. Operasi ini berhasil mengamankan 9 tersangka dengan barang bukti senilai miliaran rupiah.

8kbet.id – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas judi online. Kali ini, jaringan internasional situs 1XBET berhasil dibongkar dengan 9 tersangka yang telah diamankan.

Pengungkapan kasus ini sejalan dengan instruksi Presiden Prabowo Subianto kepada Kapolri untuk menindak tegas praktik perjudian daring yang semakin marak di Indonesia.

Menurut Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, S.H., M.H., selaku Dirtipidum Bareskrim Polri, langkah ini merupakan bukti nyata Polri dalam memutus rantai perjudian online yang telah merugikan banyak masyarakat.

“Kami memastikan tidak ada ruang bagi pelaku perjudian online di Indonesia. Penindakan ini adalah langkah nyata Polri dalam memutus mata rantai perjudian yang telah merugikan masyarakat luas,” ujar Brigjen Pol. Djuhandhani dalam konferensi pers, Jumat (21/2).


Kronologi Pengungkapan Jaringan 1XBET

Pengungkapan jaringan judi online ini dilakukan berdasarkan laporan polisi LP/A/8/XI/2024 dan LP/A/1/I/2025 serta informasi dari masyarakat.

Operasi ini berlangsung dalam dua tahap penggerebekan:

Penggerebekan Pertama: Depok, Cianjur, Tangerang Selatan (14 November 2024)

Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri bersama tim gabungan dari beberapa Polda melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap 5 tersangka, yaitu:

  • AW
  • RNH
  • RW
  • MYT
  • RI

Dari lokasi penggerebekan, polisi menyita barang bukti berupa:

  • 80 kartu ATM
  • 17 buku tabungan
  • 12 ponsel
  • 1 laptop
  • 1 set komputer

Penggerebekan Kedua: Batam dan Pekanbaru (11 Februari 2025)

Dari hasil pengembangan kasus, Polri menemukan jaringan lebih luas di Provinsi Riau dan Kepulauan Riau. Tim Subdit III Jatanras Bareskrim Polri kembali melakukan operasi di Batam dan Pekanbaru, yang berujung pada penangkapan 4 tersangka tambahan:

  • AT
  • DHK
  • FR
  • WY

Barang bukti yang disita dari lokasi ini jauh lebih besar, meliputi:

  • Uang tunai Rp11,9 miliar dalam berbagai mata uang.
  • Kendaraan mewah.
  • Perangkat elektronik yang digunakan untuk operasional judi online.

Judi Online 1XBET
Ilustrasi situs 1XBET

Modus Operandi Jaringan 1XBET

Situs 1XBET diketahui beroperasi di Indonesia melalui domain 1xbetindo.com dengan server berbasis di Eropa.

Para tersangka berperan sebagai agen regional Indonesia yang bertugas mencari pelanggan dan mengelola transaksi keuangan. Mereka menggunakan rekening orang lain untuk menyamarkan jejak transaksi dan menghindari deteksi pihak berwenang.

Selain itu, mereka berkomunikasi dengan jaringan judi online internasional yang berbasis di China, Filipina, Kamboja, Vietnam, dan Thailand melalui aplikasi terenkripsi seperti Telegram, Skype, dan WhatsApp.

Menurut Brigjen Pol. Djuhandhani, dalam satu tahun, jaringan ini mampu meraup keuntungan ratusan miliar rupiah dari para pemain judi di Indonesia.

“Para pelaku menggunakan berbagai metode untuk menyamarkan hasil kejahatan mereka, termasuk menggunakan rekening orang lain dan mengonversi mata uang melalui money changer,” ungkap Brigjen Pol. Djuhandhani.


Langkah Polri dalam Memberantas Judi Online

Untuk menindak lebih lanjut jaringan ini, Bareskrim Polri bekerja sama dengan beberapa pihak, termasuk:

  1. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)
    • Menelusuri aliran dana para pelaku dan mengidentifikasi aset terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU).
  2. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo)
    • Memblokir situs perjudian online yang masih aktif di Indonesia.
  3. Bank dan Lembaga Keuangan
    • Mengawasi transaksi mencurigakan yang berkaitan dengan aktivitas perjudian online.

Sejak Oktober 2024 hingga Februari 2025, Polri telah berhasil mengungkap 440 kasus perjudian dengan total 692 tersangka, baik yang beroperasi secara online maupun konvensional.


Pasal yang Menjerat Para Pelaku

Para tersangka dalam kasus ini dijerat dengan beberapa pasal, yaitu:

  • Pasal 303 KUHP tentang perjudian
    • Ancaman hukuman: 10 tahun penjara.
  • Pasal 45 ayat (3) jo. Pasal 27 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2024
    • Ancaman hukuman: 10 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.
  • Pasal 3, 4, dan 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
    • Ancaman hukuman: 20 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.

Dengan ancaman hukuman yang berat ini, Polri berharap masyarakat tidak terlibat dalam aktivitas judi online, baik sebagai pemain maupun sebagai agen.


Polri Tak Kenal Ampun Terhadap Judi Online

Penindakan terhadap jaringan 1XBET menunjukkan keseriusan Polri dalam memberantas judi online di Indonesia.

Dengan 9 tersangka diamankan dan aset senilai miliaran rupiah disita, operasi ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi pelaku lain yang masih mencoba beroperasi di Indonesia.

“Polri akan terus berkomitmen dalam menindak jaringan perjudian online di Indonesia. Kami mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas perjudian daring karena selain merugikan, juga memiliki konsekuensi hukum yang berat,” tutup Brigjen Pol. Djuhandhani.

Dengan langkah tegas ini, diharapkan perjudian online dapat diberantas secara menyeluruh, sehingga tidak lagi merugikan masyarakat.

Baca Selengkapnya :

Dukung Jurnalisme Berkualitas! 8kbet.id