Dua Mahasiswa UMTS Terlibat Penggelapan Uang UKT Untuk Judi Online!
Dua mahasiswa Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan (UMTS), berinisial NML dan MA, diduga melakukan penipuan dan penggelapan uang kuliah tunggal (UKT) sebesar Rp1,2 miliar. Modus kejahatan mereka terungkap setelah pihak universitas menemukan ketidaksesuaian dalam slip pembayaran UKT yang disetorkan mahasiswa ke bagian keuangan.
“Dua mahasiswa tersebut diduga menggelapkan UKT sebesar Rp1,2 miliar,” ujar Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Wira Prayatna, Minggu (23/2).
Modus Kejahatan: Manipulasi Slip Setoran
Berdasarkan penyelidikan, NML mengaku kepada MA bahwa dirinya adalah karyawan bank. Dengan status palsu tersebut, NML meminta MA untuk mencari mahasiswa yang ingin membayar UKT melalui dirinya. Selanjutnya, mereka membuat slip penyetoran palsu untuk menipu pihak keuangan UMTS.
Kasus ini terbongkar setelah seorang pegawai UMTS bernama Eny Mayasari (33) menemukan kejanggalan dalam rekening koran kampus pada 14 Februari 2025. Saat itu, hanya ada 6 transaksi yang tercatat di bank, sementara bagian keuangan UMTS menerima 28 slip penyetoran dari mahasiswa. Setelah dilakukan pengecekan, ditemukan bahwa slip penyetoran mahasiswa berbeda dengan yang diterima pihak bank.
Setelah memanggil beberapa mahasiswa, pihak UMTS menemukan bahwa banyak mahasiswa telah menyerahkan uang UKT mereka kepada MA, yang kemudian meneruskannya ke NML.
Baca Selengkapnya: Staf Hasto Kristiyanto Menggugat KPK
Dana Digunakan untuk Judi Online dan Gaya Hidup Mewah
Saat diinterogasi, NML mengaku bahwa uang hasil kejahatannya digunakan untuk judi online, liburan, dan membeli kendaraan. Hal ini semakin memperkuat indikasi bahwa kejahatan tersebut dilakukan dengan sistematis dan terencana.

“Pengakuan tersangka, hasil dari kejahatan ini digunakan untuk judi online, liburan, dan membeli kendaraan,” jelas AKBP Wira.
Akibat aksi mereka, 273 mahasiswa menjadi korban penipuan dan penggelapan dana UKT ini. Selisih uang yang diterima oleh UMTS untuk tahun ajaran 2023-2024 mencapai Rp1,2 miliar, sementara untuk TA 2024-2025, masih terdapat uang belum disetor sebesar Rp86,5 juta.
Penangkapan dan Barang Bukti
Setelah laporan diajukan ke Polres Padangsidimpuan, tim Resmob langsung bergerak dan berhasil menangkap NML dan MA. Saat penangkapan, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:

- Satu unit sepeda motor Vespa Sprint yang diduga dibeli dari hasil kejahatan.
- 32 helai pakaian pria.
- Beberapa unit handphone.
- Satu blok faktur pembayaran bank palsu yang dibuat NML untuk meyakinkan mahasiswa bahwa uang mereka telah dibayarkan.
Saat ini, kedua tersangka telah ditahan dan dikenakan Pasal 378 dan Pasal 372 KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Baca Selengkapnya: Menkomdigi Tanggapi Krisis Sosial Akibat Judi Online
Peran Judi Online dalam Kejahatan Finansial
Kasus ini semakin memperjelas bahwa judi online menjadi salah satu faktor utama dalam kasus penggelapan dan penipuan finansial di Indonesia. Banyak kasus serupa terjadi, di mana pelaku terjerumus ke dalam perjudian daring dan akhirnya menggunakan berbagai modus penipuan untuk mendapatkan dana segar.
Beberapa dampak judi online yang dapat memicu tindak kejahatan antara lain:
- Kebutuhan dana besar untuk taruhan, sehingga pemain mencari cara ilegal untuk mendapatkan uang.
- Ketergantungan psikologis, yang membuat pemain tidak bisa berhenti meskipun sudah mengalami kerugian besar.
- Peningkatan kasus kejahatan finansial, termasuk penggelapan, pencurian, hingga penipuan.
Dengan maraknya kasus ini, pihak berwenang semakin ketat dalam memerangi perjudian daring yang telah merugikan banyak masyarakat.
Baca Selengkapnya: Prabowo Akan Hadiri Perjanjian ZEE Indonesia-Vietnam
Imbauan dari Pihak Kepolisian
Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Wira Prayatna, mengimbau mahasiswa dan masyarakat umum untuk tidak mudah percaya kepada pihak ketiga dalam transaksi keuangan, terutama dalam pembayaran biaya pendidikan.
“Kami mengimbau ke mahasiswa, jika ada yang merasa terdampak atas kasus ini, silakan melapor ke Polres Padangsidimpuan untuk memberikan informasi ataupun bukti,” tegas AKBP Wira.
Selain itu, masyarakat juga diingatkan untuk lebih waspada terhadap praktek perjudian online, karena banyak kasus kriminal yang berawal dari kecanduan berjudi.
Kasus penggelapan UKT sebesar Rp1,2 miliar yang melibatkan dua mahasiswa UMTS kembali menjadi contoh nyata bagaimana judi online dapat mendorong seseorang melakukan tindakan kriminal. Dengan modus manipulasi slip pembayaran, 273 mahasiswa menjadi korban penipuan.
Kepolisian telah bertindak cepat dengan menangkap para pelaku dan mengamankan barang bukti. Kini, proses hukum akan berjalan, dan masyarakat diharapkan lebih waspada dalam melakukan transaksi keuangan, terutama di lingkungan pendidikan.
Dukung Jurnalisme Berkualitas! 8kbet.id