Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional atau KUHP baru — disahkan lewat UU Nomor 1 Tahun 2023 — resmi berlaku efektif sejak 2 Januari 2026, menggantikan KUHP kolonial yang dipakai lebih dari seabad. Salah satu dampak paling terasa: ancaman pidana untuk perjudian, termasuk judi online, kini diatur ulang dengan sanksi yang tidak main-main.
Bagi penyelenggara, promotor, sampai pemain, aturan baru ini membuat risiko hukum jauh lebih besar dibanding sekadar kena blokir situs. Berikut penjelasan lengkapnya.
Apa yang Berubah dari KUHP Lama ke KUHP Baru?

KUHP lama warisan Belanda mengatur perjudian di Pasal 303 dan 303 bis. Pasal 303 menyasar penyelenggara dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun atau denda Rp25 juta, sementara Pasal 303 bis menyasar pemain dengan ancaman penjara maksimal 4 tahun atau denda Rp10 juta.
KUHP baru menggeser ketentuan itu ke Pasal 426 dan Pasal 427. Pasal-pasal lama tidak otomatis hilang — dalam praktiknya, aparat penegak hukum masih bisa memakai KUHP lama, KUHP baru, maupun UU ITE secara berlapis, tergantung unsur pidana yang paling bisa dibuktikan.
Pasal 426: Ancaman untuk Bandar dan Penyelenggara
Pasal 426 ayat (1) KUHP baru menyasar pihak yang tanpa izin menawarkan atau memberi kesempatan bermain judi, menjadikannya mata pencaharian, atau ikut serta dalam bisnis perjudian. Ancamannya:
- Pidana penjara paling lama 9 tahun
- Denda paling banyak kategori VI, setara sekitar Rp2 miliar
Pasal ini menyasar peran yang selama ini paling sulit dijerat maksimal lewat KUHP lama: bandar, operator situs, dan pihak yang menjadikan perjudian sebagai bisnis terorganisir — termasuk versi daringnya.
Pasal 427: Ancaman untuk Pemain
Bagi masyarakat yang sekadar ikut bermain, ketentuannya ada di Pasal 427. Siapa pun yang menggunakan kesempatan main judi yang diselenggarakan tanpa izin diancam:
- Pidana penjara paling lama 3 tahun
- Denda paling banyak kategori III, setara Rp50 juta
Ancaman ini lebih ringan dibanding penyelenggara, tapi tetap jauh lebih berat daripada anggapan umum bahwa “cuma main, bukan bandar jadi aman.” Status sebagai pemain tetap masuk kategori tindak pidana, bukan pelanggaran administratif.
Bagaimana Posisi UU ITE?

Selain KUHP, judi online juga tetap bisa dijerat lewat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang terakhir diubah lewat UU Nomor 1 Tahun 2024. Pasal 27 ayat (2) UU ITE melarang siapa pun dengan sengaja mendistribusikan, mentransmisikan, atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik bermuatan perjudian — ini mencakup situs, tautan, unggahan media sosial, hingga konten promosi judi online.
Pelanggaran pasal ini diancam lewat Pasal 45 ayat (3) UU ITE dengan:
- Pidana penjara paling lama 10 tahun
- Denda paling banyak Rp10 miliar
Ketentuan UU ITE inilah yang paling sering dipakai aparat untuk menjerat bandar, admin situs, penyedia server, dan afiliator atau promotor judi online — karena secara spesifik menyasar aktivitas distribusi konten secara elektronik, sesuatu yang tidak eksplisit diatur di KUHP.
Kenapa Bisa Dikenakan Pasal Berlapis?

Dalam praktiknya, penegak hukum dapat menerapkan dakwaan berlapis atau alternatif — memakai KUHP (lama maupun baru) sekaligus UU ITE — jika unsur-unsur pidana dari masing-masing aturan sama-sama terpenuhi. Dakwaan alternatif biasanya dipakai ketika belum ada kepastian pasal mana yang paling mudah dibuktikan di persidangan. Artinya, satu kasus judi online berpotensi dijerat dari beberapa arah hukum sekaligus, bukan cuma satu pasal tunggal.
Ringkasan Perbandingan Ancaman Pidana

| Pihak yang Dijerat | Dasar Hukum | Ancaman Penjara | Ancaman Denda |
|---|---|---|---|
| Penyelenggara/bandar | Pasal 426 KUHP baru | Maks. 9 tahun | Maks. kategori VI (± Rp2 miliar) |
| Pemain | Pasal 427 KUHP baru | Maks. 3 tahun | Maks. kategori III (Rp50 juta) |
| Penyelenggara (KUHP lama, masih dipakai) | Pasal 303 KUHP lama | Maks. 10 tahun | Maks. Rp25 juta |
| Pemain (KUHP lama, masih dipakai) | Pasal 303 bis KUHP lama | Maks. 4 tahun | Maks. Rp10 juta |
| Distributor/promotor konten judi online | Pasal 27 ayat (2) jo. Pasal 45 ayat (3) UU ITE | Maks. 10 tahun | Maks. Rp10 miliar |
Yang Perlu Dipahami Masyarakat
Beberapa poin penting agar tidak salah kaprah soal aturan ini:
- Berlaku sejak 2 Januari 2026 — bukan wacana, KUHP baru sudah menjadi hukum positif.
- Bukan cuma soal blokir situs — sanksi pidana menyasar individu, bukan sekadar penindakan teknis terhadap domain atau server.
- Pemain tetap bisa dipidana — status “hanya ikut main” bukan alasan aman dari jerat hukum.
- Frasa “tanpa izin” dalam KUHP baru menimbulkan perdebatan — sejumlah pengamat hukum menilai frasa ini berpotensi multitafsir, karena secara tekstual seolah membuka ruang bagi perjudian berizin, meski dalam praktik kebijakan pemerintah tetap memberantas seluruh bentuk judi online tanpa pengecualian.
- Ancaman bisa berlapis — kombinasi KUHP dan UU ITE membuat total risiko hukum jauh lebih besar daripada membaca satu pasal saja.
FAQ
Apakah KUHP lama tentang judi sudah tidak berlaku sama sekali?
Tidak sepenuhnya. Penegak hukum masih bisa merujuk Pasal 303 dan 303 bis KUHP lama, terutama untuk kasus yang unsur pidananya lebih cocok dengan rumusan pasal tersebut, sembari KUHP baru dan UU ITE tetap berlaku paralel.
Berapa ancaman hukuman maksimal untuk bandar judi online?
Bergantung pasal yang digunakan: hingga 9 tahun penjara dan denda sekitar Rp2 miliar lewat Pasal 426 KUHP baru, atau hingga 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar lewat Pasal 45 ayat (3) UU ITE jika unsur distribusi kontennya terpenuhi.
Apakah pemain judi online bisa dipenjara?
Bisa. Pasal 427 KUHP baru mengancam pemain dengan pidana penjara maksimal 3 tahun atau denda maksimal Rp50 juta.
Catatan: Artikel ini disusun untuk tujuan edukasi umum berdasarkan ketentuan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE. Bukan pengganti nasihat hukum profesional — untuk kasus konkret, konsultasikan dengan advokat atau bantuan hukum resmi.