Kejari Kota Bekasi Masuk Sekolah, Ini Bahaya Judi Online bagi Siswa


Ringkasan: Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi rutin menjalankan program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) untuk mengedukasi siswa soal bahaya judi online, termasuk kegiatan di SMAN 12 Kota Bekasi pada 28 Juli 2026 dan SMP N 06 Bekasi pada Januari 2025. Program ini merespons data PPATK yang mencatat sekitar 103,1 ribu anak hingga remaja terhubung transaksi judi online pada 2025, dengan mayoritas berasal dari pelajar sekolah menengah usia 13-16 tahun.

Apa itu Program Jaksa Masuk Sekolah Kejari Kota Bekasi?

Kejari Kota Bekasi Masuk Sekolah, Ini Bahaya Judi Online bagi Siswa

Jaksa Masuk Sekolah (JMS) adalah program penyuluhan hukum yang dijalankan Kejaksaan Negeri Kota Bekasi langsung ke sekolah-sekolah, dengan salah satu tema utama “Bahaya Judi Online” bagi pelajar. Program ini membawa jaksa sebagai narasumber untuk menjelaskan dampak hukum, finansial, dan psikologis judi online secara langsung kepada siswa, bukan sekadar imbauan tertulis.

Kegiatan Terbaru: Jaksa Masuk Sekolah di SMAN 12 Kota Bekasi

Kejari Kota Bekasi Masuk Sekolah, Ini Bahaya Judi Online bagi Siswa

Pada Selasa, 28 Juli 2026, tim dari Kejaksaan Negeri Kota Bekasi mengangkat dua isu utama dalam penyuluhan di SMAN 12, yakni bahaya judi online dan perundungan (bullying) yang semakin banyak melibatkan kalangan pelajar. Siswa mendapat penjelasan mengenai dampak hukum, sosial, hingga psikologis dari kedua persoalan tersebut, sekaligus diajak memahami pentingnya membangun karakter dan memanfaatkan teknologi secara bertanggung jawab.

Tim Kejari menegaskan poin penting yang sering disalahpahami siswa: judi online bukan sekadar permainan atau hiburan, melainkan aktivitas ilegal yang dapat menimbulkan kerugian finansial, kecanduan, gangguan psikologis, hingga berpotensi menyeret pelakunya ke proses hukum. Kegiatan berlangsung interaktif; ratusan siswa kelas XI aktif bertanya soal sanksi hukum bagi pelaku judi online, bentuk-bentuk bullying, hingga langkah yang bisa diambil jika menjadi korban. Kepala sekolah setempat turut mengapresiasi program ini karena dinilai memberi edukasi hukum langsung kepada peserta didik.

Kegiatan serupa bukan yang pertama. Pada Kamis, 23 Januari 2025, Kejari Kota Bekasi menggelar JMS bertema “Bahaya Judi Online” di SMP N 06 Bekasi yang diikuti 106 siswa. Sekolah lain di Kota Bekasi, seperti SMAN 1 Bekasi, juga pernah menggandeng Kejari untuk seminar bertema bahaya judi pada Agustus 2025.

Mengapa Edukasi Ini Penting? Data Pelajar dan Judi Online di Indonesia

Program semacam ini tidak berdiri sendiri — ia merespons tren yang dikonfirmasi berulang oleh lembaga negara. Berdasarkan laporan PPATK yang dikutip CNN Indonesia, sekitar 103,1 ribu anak hingga remaja terhubung transaksi judi online pada 2025, terdiri dari 36.400 anak berusia di bawah 11 tahun dan 66.700 anak berusia 11-16 tahun. Meski demikian, Ketua Tim Humas PPATK Tri Andrianto menegaskan pemain judi online secara umum masih didominasi kelompok usia produktif 26-45 tahun — bukan berarti anak sekolah dasar mendominasi jumlah pemain.

Yang paling relevan untuk konteks sekolah menengah: dari anak yang teridentifikasi bermain judi online pada 2025, sebanyak 1.993 anak atau 77,72 persen berasal dari kelompok pelajar sekolah menengah usia 13-16 tahun. Secara wilayah, Jawa Barat menjadi provinsi dengan jumlah anak paling banyak terhubung transaksi judi online pada 2025, yakni 660 kasus — menjadikan konteks Kota Bekasi (Jawa Barat) relevan secara geografis dengan temuan ini.

Data dari periode sebelumnya juga konsisten menunjukkan tren serupa. Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid pada Februari 2025 menyebut 440 ribu anak usia 10-20 tahun terlibat dalam judi online, sementara PPATK mencatat hampir 500.000 pelajar dan mahasiswa di Indonesia telah terlibat aktivitas judi online. Bahkan sekitar 47.400 anak di bawah usia 10 tahun turut menjadi pemain, atau setara 2 persen dari total pemain judi online.

Pola transaksi kelompok muda juga punya karakteristik khas: PPATK menemukan hingga 80 persen perputaran uang judi online berasal dari kelompok pelajar dan mahasiswa, dengan transaksi rata-rata di bawah Rp100 ribu per hari. Nominal kecil ini yang membuatnya sering luput dari pengawasan orang tua, padahal banyak pelaku menghabiskan hingga 70 persen dari penghasilan atau uang saku harian mereka untuk bermain judi.

Dasar Hukum: Kenapa Judi Online Bukan Sekadar Pelanggaran Aturan Sekolah

Kejari Kota Bekasi Masuk Sekolah, Ini Bahaya Judi Online bagi Siswa

Salah satu materi inti yang disampaikan jaksa dalam program JMS adalah bahwa judi online bukan pelanggaran tata tertib biasa, melainkan tindak pidana dengan ancaman hukuman berat.

1. UU ITE Pasal 27 ayat (2) Pasal ini mengatur setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi atau dokumen elektronik bermuatan perjudian. Pelanggaran pasal ini juncto Pasal 45 ayat (2) UU ITE diancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

2. KUHP Pasal 303 dan 303 bis Pasal 303 KUHP mengancam siapa pun yang tanpa izin menawarkan atau memberi kesempatan bermain judi, menjadikannya mata pencaharian, atau turut serta dalam perusahaan perjudian, dengan pidana penjara maksimal 10 tahun atau denda maksimal Rp25 juta. Sementara itu, Pasal 303 bis mengatur pihak yang menggunakan kesempatan bermain judi atau ikut serta di tempat umum tanpa izin, dengan ancaman penjara maksimal 4 tahun atau denda maksimal Rp10 juta.

3. KUHP Baru (UU 1/2023) Selain diatur dalam UU ITE dan KUHP lama, tindak pidana perjudian juga akan diatur dalam Pasal 426 dan 427 UU 1/2023 tentang KUHP baru yang mulai berlaku pada 2026, menggantikan sebagian ketentuan KUHP lama secara bertahap.

Poin penting yang biasa ditekankan jaksa: siswa yang sekadar ikut bermain — bukan hanya bandar atau penyebar tautan — tetap bisa dijerat secara hukum. Ini yang membuat edukasi dini di sekolah menjadi krusial, bukan hanya soal moral tapi soal risiko pidana nyata.

Upaya Penindakan Judi Online oleh Aparat pada 2026

Kejari Kota Bekasi Masuk Sekolah, Ini Bahaya Judi Online bagi Siswa

Program edukasi di sekolah berjalan beriringan dengan penindakan di level nasional. Pada semester I 2026, koordinasi PPATK dengan Bareskrim Polri menghasilkan tindak lanjut terhadap 51 Laporan Hasil Analisis terkait transaksi di 132 situs judi online, berkembang menjadi 27 laporan polisi dengan nilai transaksi yang diblokir mencapai Rp255,76 miliar dari 5.961 rekening. Polisi turut menyita Rp142,02 miliar dari 359 rekening, serta merampas aset senilai Rp588,61 miliar untuk negara.

Dari sisi pemblokiran akses, Kementerian Komunikasi dan Digital telah menangani sekitar 3,7 juta situs maupun konten bermuatan judi online sejak 20 Oktober 2024 hingga 12 Juli 2026. Skala penindakan ini menunjukkan bahwa judi online ditangani sebagai kejahatan terorganisir dengan aliran dana besar, bukan sekadar kebiasaan buruk individu — konteks yang relevan untuk dijelaskan kepada siswa agar memahami skala masalah yang mereka hadapi.

Cara Melindungi Diri dan Teman dari Jerat Judi Online — Langkah Praktis

Kejari Kota Bekasi Masuk Sekolah, Ini Bahaya Judi Online bagi Siswa

Berdasarkan materi yang umum disampaikan dalam program JMS dan rekomendasi PPATK, berikut langkah konkret yang bisa diterapkan siswa dan sekolah:

  1. Kenali ciri kontennya: Waspadai tautan judi online yang disamarkan sebagai iklan game, disebar lewat grup WhatsApp/Telegram, atau dipromosikan lewat testimoni palsu “menang besar”.
  2. Jangan pernah mencoba “sekali saja”: Pola transaksi kecil di bawah Rp100 ribu per hari justru yang paling banyak menjerat pelajar karena terasa tidak berisiko, padahal akumulasinya bisa menguras uang saku dan memicu utang.
  3. Pahami bahwa ini pidana, bukan pelanggaran ringan: Baik pemain, penyebar tautan, maupun bandar sama-sama bisa dijerat UU ITE dan KUHP dengan ancaman penjara.
  4. Laporkan ke guru BK, wali kelas, atau orang tua jika mengetahui teman terjerat, alih-alih menutupinya karena rasa malu.
  5. Manfaatkan program penyuluhan hukum sekolah seperti Jaksa Masuk Sekolah untuk bertanya langsung kepada aparat, termasuk soal konsekuensi hukum dan cara keluar dari jerat judi online.
  6. Segera hentikan dan blokir akses ke situs/aplikasi judi online begitu teridentifikasi, dan hindari meminjamkan rekening atau identitas kepada siapa pun untuk transaksi apa pun yang tidak jelas — modus ini juga banyak dipakai jaringan judi online untuk mencuci aliran dana.

Baca Juga Komdigi Tindak 3,7 Juta Konten Judi Online: Ini Rincian Lengkap Penindakan 2024–2026

FAQ — Kejari Kota Bekasi dan Bahaya Judi Online bagi Siswa

Apa itu program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) Kejari Kota Bekasi?

JMS adalah program penyuluhan hukum Kejaksaan Negeri Kota Bekasi yang mendatangkan jaksa langsung ke sekolah untuk mengedukasi siswa, salah satunya dengan tema bahaya judi online, seperti yang dilaksanakan di SMAN 12 Kota Bekasi pada Juli 2026 dan SMP N 06 Bekasi pada Januari 2025.

Berapa banyak pelajar Indonesia yang terlibat judi online?

Menurut PPATK, sekitar 103,1 ribu anak dan remaja terhubung transaksi judi online pada 2025, dengan 77,72 persen di antara anak yang teridentifikasi berasal dari pelajar sekolah menengah usia 13-16 tahun.

Apa ancaman hukuman bagi pelajar yang terlibat judi online?

Pelaku bisa dijerat Pasal 27 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) UU ITE dengan ancaman penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda hingga Rp1 miliar, atau Pasal 303/303 bis KUHP dengan ancaman penjara 4-10 tahun tergantung peran pelaku.