Sampai Agustus 2026, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah meminta perbankan menindak sekitar 38.375 rekening yang terindikasi terkait aktivitas judi online. Angka ini terus naik dari bulan ke bulan, dan kebijakannya melibatkan lebih dari sekadar “blokir” — ada proses verifikasi identitas, penelusuran jaringan rekening, dan koordinasi lintas lembaga di baliknya.
Apa Itu Kebijakan Blokir Rekening Judi Online OJK?

Kebijakan ini adalah langkah OJK meminta bank melakukan enhanced due diligence (EDD) dan/atau pemblokiran terhadap rekening yang terindikasi dipakai untuk transaksi judi online, berdasarkan data yang dikirim Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Tujuannya memutus aliran dana judi lewat jalur perbankan resmi.
Perkembangan Angka dari Bulan ke Bulan

Jumlah rekening yang ditindak terus meningkat sepanjang 2026, sejalan dengan makin intensifnya pertukaran data antara Komdigi dan OJK:
| Periode | Jumlah Rekening (EDD/Blokir) |
|---|---|
| Maret 2026 | 33.252 |
| April 2026 | 33.836 |
| Juni 2026 | 36.191 |
| Juli 2026 | 36.735 |
| Agustus 2026 | 38.375 |
Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, kenaikan ini konsisten setiap bulan seiring makin banyaknya rekening baru yang teridentifikasi dari data Komdigi. Selain penindakan rekening yang sudah teridentifikasi, OJK juga memperluas penelusuran ke rekening lain yang memiliki keterkaitan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan pihak yang terindikasi terlibat judi online — bukan cuma menutup satu rekening, tapi menelusuri jaringan di baliknya.
Sebagai gambaran skala masalahnya: berdasarkan catatan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), perputaran dana judi online mencapai Rp359,81 triliun pada 2024, turun menjadi Rp286,84 triliun pada 2025. Pada triwulan I 2026 saja, nilai perputarannya sudah tercatat Rp40,3 triliun dengan total deposit Rp10,59 triliun.
Bagaimana Prosesnya Bekerja?

- Pengumpulan data indikasi — Komdigi mengidentifikasi rekening yang diduga terkait judi online dari pemantauan konten dan transaksi digital, lalu meneruskan datanya ke OJK.
- Enhanced due diligence — Bank melakukan pemeriksaan mendalam terhadap rekening yang tercantum, memverifikasi profil dan pola transaksi nasabah.
- Pemblokiran atau penutupan — Rekening yang terbukti terindikasi kuat diblokir atau ditutup; bank juga diminta menelusuri rekening lain yang terkait NIK yang sama.
- Pelaporan berkelanjutan — Data terus diperbarui setiap bulan, sehingga angka rekening yang ditindak bersifat kumulatif dan terus bertambah.
OJK juga mendorong penguatan interoperabilitas sistem antarbank serta pemanfaatan teknologi analitik untuk mendeteksi pola transaksi mencurigakan secara lebih dini.
Apa yang Harus Dilakukan Jika Rekening Anda Terblokir Keliru?
Pemblokiran berbasis data massal berpotensi salah sasaran, misalnya jika NIK Anda pernah terpakai di rekening yang disalahgunakan pihak lain tanpa sepengetahuan Anda. Jika ini terjadi:
- Hubungi bank penerbit rekening terlebih dahulu untuk menanyakan alasan pemblokiran dan mengajukan klarifikasi.
- Siapkan dokumen identitas dan riwayat transaksi sebagai bukti pendukung.
- Jika tidak ada tindak lanjut dari bank, ajukan pengaduan ke Kontak OJK 157 (telepon) atau WhatsApp 081-157-157-157, atau email [email protected].
Cara Melaporkan Rekening yang Diduga Terkait Judi Online
Partisipasi masyarakat membantu mempercepat proses penelusuran. Kanal resmi yang tersedia:
- Kontak OJK 157 — telepon atau WhatsApp 081-157-157-157, untuk pengaduan terkait rekening dan layanan jasa keuangan.
- Aduankonten.id (Komdigi) — untuk melaporkan situs, konten, atau nomor rekening yang dipakai dalam aktivitas judi online.
- WhatsApp Komdigi 0811-9224-545 — chatbot khusus laporan konten perjudian online.
Baca Juga Sanksi Judi Online Makin Berat Usai KUHP Baru 2026 Berlaku
FAQ
Berapa rekening yang sudah diblokir OJK terkait judi online?
Hingga Agustus 2026, OJK telah meminta perbankan menindak sekitar 38.375 rekening yang terindikasi terkait judi online, naik dari 36.735 rekening pada Juli 2026.
Apa dasar OJK meminta bank memblokir rekening ini?
Data indikasi berasal dari Kementerian Komunikasi dan Digital, yang kemudian diverifikasi bank melalui enhanced due diligence sebelum diblokir atau ditutup.
Bagaimana jika rekening saya diblokir padahal tidak terkait judi online?
Hubungi bank penerbit untuk klarifikasi, dan jika perlu ajukan pengaduan ke Kontak OJK 157 dengan menyertakan bukti identitas dan riwayat transaksi.
Sumber: OJK, ANTARA News, CNN Indonesia, Liputan6, Fortune Indonesia, PPATK, Kementerian Komunikasi dan Digital.