Judi Online dalam UU ITE 2024: Aturan dan Sanksi

judi online

Pasal Judi Online Ditegaskan dalam UU ITE

Pemerintah Indonesia memperkuat regulasi terkait praktik perjudian melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Dalam perubahan tersebut, Pasal 27 Ayat (2) menjadi dasar hukum yang secara eksplisit melarang segala bentuk konten bermuatan perjudian, termasuk judi online.

Bunyi Pasal 27 Ayat (2) UU ITE

Pasal 27 Ayat (2) UU ITE menyatakan bahwa setiap orang dilarang untuk dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan perjudian. Aturan ini menegaskan bahwa kegiatan judi online, baik sebagai pelaku maupun penyebar, masuk dalam kategori pelanggaran hukum.

judi online

Baca Selengkapnya: Aliansi Kampanye Anti Judi Online

Judi sebagai Tindak Pidana

Selain diatur dalam UU ITE, aktivitas perjudian juga masih tercantum sebagai tindak pidana dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berlaku saat ini. KUHP baru yang tertuang dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 akan diberlakukan mulai tiga tahun sejak diundangkan, dan tetap memasukkan perjudian sebagai bentuk kejahatan.

Sanksi Pelanggaran Pasal Judi Online

Pelaku yang terbukti melanggar Pasal 27 Ayat (2) UU ITE dapat dijatuhi hukuman pidana penjara atau denda. Sanksi ini ditujukan tidak hanya kepada pemain, tetapi juga pihak yang menyediakan, mempromosikan, atau menyebarluaskan akses ke platform judi daring.

Upaya Pemerintah Menghadang Judi Digital

Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terus melakukan pemblokiran situs dan aplikasi yang terindikasi sebagai sarana judi online. Ribuan situs diblokir setiap bulannya sebagai bagian dari komitmen memberantas perjudian digital di Indonesia.

Baca Selengkapnya: Komdigi Gandeng TikTok Berantas Judol

Edukasi Hukum dan Kesadaran Digital

Selain penindakan, pemerintah juga mendorong literasi digital kepada masyarakat. Tujuannya agar pengguna internet memahami risiko hukum dan sosial dari keterlibatan dalam praktik perjudian online. Edukasi ini menyasar berbagai kelompok usia, terutama generasi muda.

Peran Masyarakat dalam Pengawasan

Publik didorong untuk melaporkan situs atau aplikasi yang mengandung unsur perjudian ke pihak berwenang. Kolaborasi antara masyarakat, pemerintah, dan platform digital menjadi kunci utama dalam mencegah meluasnya praktik judi online di Indonesia.

Dukung Jurnalisme Berkualitas! 8kbet.id

https://www.youtube.com/watch?v=l54qiMCIvxc&pp=ygURcGFzYWwganVkaSBvbmxpbmU%3D