8KBET.ID – Kasus pencurian kembali terjadi di Dusun Ringinsari, Desa/Kecamatan Pesanggaran, Kabupaten Banyuwangi, yang melibatkan Rudi Suseno (58), seorang warga setempat. Rudi diduga mencuri laptop milik tetangganya, Dikha Harma Pratama (20), dengan tujuan menjual barang curian tersebut untuk bermain judi online.
Kapolsek Pesanggaran, Iptu Lita Kurniawan, menjelaskan bahwa tersangka ditangkap di rumahnya pada malam tahun baru, Rabu (1/1/2025). Dalam pemeriksaan, Rudi mengaku telah mencuri laptop Asus Vivobook Ryzen 5 milik korban yang diperkirakan senilai Rp 4,5 juta.
“Saat diperiksa, tersangka mengaku uang penjualan laptop tersebut akan digunakan untuk bermain judi online, khususnya judi slot,” ujar Iptu Lita.
Detail Kronologi Pencurian
Kejadian bermula ketika korban, Dikha Harma Pratama, melaporkan kehilangan laptopnya pada polisi. Berdasarkan keterangan korban, laptop tersebut hilang dari kamar tidurnya, yang berada di dalam rumah. “Saat kejadian, pintu rumah tidak terkunci karena korban sedang di luar,” tambah Kapolsek.
Unit Reskrim Polsek Pesanggaran bergerak cepat setelah mendapatkan laporan. Polisi melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi Rudi sebagai tersangka. “Kami menemukan sejumlah bukti yang mengarah kepada pelaku, termasuk kesaksian beberapa warga setempat,” lanjutnya.
Pada malam tahun baru, Rudi ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan. Polisi juga berhasil mengamankan laptop curian sebagai barang bukti.
Judi Online Jadi Pemicu Kriminalitas
Kapolsek Pesanggaran menyebut kasus ini menjadi contoh nyata bagaimana judi online, khususnya judi slot, menjadi pemicu tindak kriminalitas. Banyak pelaku kejahatan yang terjerat utang atau kecanduan judi online hingga nekat melakukan aksi melanggar hukum.
“Judi online tidak hanya merusak kondisi finansial pelaku, tetapi juga berpotensi memicu berbagai tindak pidana seperti pencurian, penggelapan, hingga penipuan,” ujar Iptu Lita.
Selain itu, Kapolsek juga menegaskan bahwa perjudian online telah menjadi fenomena yang mengkhawatirkan di tengah masyarakat, terutama di kalangan ekonomi menengah ke bawah. “Masyarakat harus sadar bahwa perjudian, baik secara daring maupun konvensional, hanya membawa kerugian,” imbuhnya.
Upaya Pencegahan dan Penanganan
Untuk mencegah kasus serupa, Polsek Pesanggaran akan meningkatkan patroli keamanan dan penyuluhan kepada masyarakat mengenai bahaya perjudian online. “Kami juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika mengetahui aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka,” kata Kapolsek.
Lebih lanjut, pihak kepolisian akan berkoordinasi dengan aparat desa dan tokoh masyarakat setempat untuk memberikan edukasi kepada warga. “Keterlibatan semua pihak sangat penting agar kejahatan seperti ini tidak terulang,” pungkasnya.
Pesan kepada Masyarakat
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk selalu waspada terhadap lingkungan sekitar. Kecanduan judi online tidak hanya merugikan diri sendiri, tetapi juga menciptakan dampak buruk bagi keluarga dan lingkungan.
Kapolsek Pesanggaran mengimbau: “Hindari kegiatan ilegal seperti judi online dan minuman keras, karena hal itu hanya akan membawa kerugian. Bersama-sama kita jaga keamanan dan ketertiban di lingkungan kita.”