Dua Pelaku Judi Online di Sabang Jalani Hukuman Cambuk

judi online aceh

Eksekusi Cambuk di Sabang bagi Pelaku Judi Online

Sabang – Dua pria di Kota Sabang menjalani hukuman cambuk setelah terbukti bersalah dalam kasus judi online. Eksekusi dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabang di halaman kantor kejaksaan pada Jumat (21/3/2025), sesuai dengan putusan Mahkamah Syar’iyah Kota Sabang.

Putusan Hukum dan Barang Bukti

Kepala Kejaksaan Negeri Sabang, Milono Raharjo, S.H., M.H., menyatakan kedua terdakwa, Muji Burrahman Bin Alm. M. Ali Usman dan Hamdani Ramli Bin Ramli, dijatuhi hukuman cambuk sebanyak 12 kali. Hukuman tersebut dikurangi masa tahanan yang telah mereka jalani sebelumnya. Barang bukti berupa dua unit ponsel disita oleh negara, sementara uang taruhan sebesar Rp46.182 diserahkan kepada Baitul Mal Kota Sabang.

Dasar Hukum Penerapan Syariat Islam

Hukuman ini diterapkan berdasarkan Pasal 18 Qanun Jinayah Maisir (perjudian) dalam Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayah. Peraturan ini mengatur larangan serta sanksi bagi pelaku perjudian di wilayah Aceh sebagai bagian dari penerapan syariat Islam.

Baca Selengkapnya: Infrastruktur Pembangunan Kebijakan Pemerintah Aceh

judi online

Proses Eksekusi dan Pengawasan

Eksekusi hukuman cambuk dilakukan oleh tim eksekutor yang ditunjuk setelah melalui koordinasi antara Kejaksaan Negeri Sabang, Wilayatul Hisbah Kota Sabang, Dinas Kesehatan, serta Mahkamah Syar’iyah Kota Sabang. Sebelum dan sesudah eksekusi, tim medis memastikan kondisi kesehatan terpidana. Hakim pengawas juga hadir untuk mengawasi proses pelaksanaan hukuman agar sesuai dengan ketentuan hukum syariat yang berlaku.

Pernyataan Kejari Sabang Mengenai Hukuman Ini

Kajari Sabang menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah membantu kelancaran proses eksekusi. Ia menegaskan bahwa penerapan hukuman ini bertujuan sebagai pembelajaran bagi masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas perjudian online yang bertentangan dengan hukum Islam di Aceh.

“Aceh memiliki keistimewaan dalam menerapkan hukum syariat Islam sesuai dengan regulasi nasional. Penegakan hukum ini harus tetap menjunjung tinggi keadilan, kemaslahatan, serta kepastian hukum,” ujar Milono Raharjo.

Baca Selengkapnya: Kuliner Banda Aceh Nasi Goreng Bardi

Hukuman Cambuk sebagai Efek Jera bagi Pelaku

Ia menambahkan bahwa hukuman cambuk tidak hanya berfungsi sebagai sanksi hukum, tetapi juga sebagai peringatan bagi masyarakat agar tidak terlibat dalam kegiatan yang melanggar aturan syariat Islam. Pemerintah Aceh terus berupaya menegakkan hukum syariat untuk menjaga ketertiban dan moralitas di tengah masyarakat.

Upaya Pemberantasan Judi Online di Indonesia

Judi online menjadi perhatian serius bagi pemerintah di berbagai daerah di Indonesia, termasuk Aceh. Otoritas setempat terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap praktik perjudian daring guna menekan angka pelanggaran hukum dan dampak negatif yang ditimbulkan di masyarakat.

Dukung Jurnalisme Berkualitas! 8kbet.id