JAKARTA, 8KBET.ID – Negara Kamboja kini menjadi perhatian khusus karena menjadi salah satu pusat operasi penipuan online dan judi online yang melibatkan warga negara asing, termasuk warga negara Indonesia (WNI). Sejumlah WNI dilaporkan terjerat dalam aktivitas ilegal ini, dengan banyak dari mereka telah dipulangkan ke Indonesia oleh Kementerian Luar Negeri (Kemenlu).
Menurut data Kemenlu RI, saat ini terdapat 17 ribu WNI di Kamboja yang telah melakukan prosedur lapor diri ke Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Phnom Penh. Namun, data dari Keimigrasian Kamboja menunjukkan jumlah WNI dengan izin tinggal di negara tersebut jauh lebih besar, yakni sekitar 89 ribu orang.
BACA JUGA : nissan dan honda resmi teken mou untuk integrasi bisnis strategi dan target di masa depan
“Kami menduga bahwa sebagian di antara mereka bekerja di sektor judi online, sehingga mereka tidak lapor diri,” ujar Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kemenlu RI, Judha Nugraha, dalam pertemuan dengan awak media di Jakarta, Selasa (24/12/2024).
Kewajiban Lapor Diri WNI di Luar Negeri
Judha menekankan bahwa setiap WNI yang tinggal di luar negeri lebih dari satu tahun, termasuk di Kamboja, diwajibkan untuk melaporkan diri ke perwakilan RI setempat. Prosedur ini bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada WNI di luar negeri, sehingga KBRI dapat lebih mudah dan cepat memberikan bantuan jika terjadi masalah hukum atau situasi darurat.
“Prosedur ini penting untuk memastikan bahwa hak-hak mereka dilindungi oleh negara. Namun, kami menghadapi tantangan besar di Kamboja karena banyak WNI yang tidak lapor diri,” jelas Judha.
Jumlah WNI di Kamboja Tidak Sesuai Data
Dari total 89 ribu WNI yang memiliki izin tinggal di Kamboja, hanya sekitar 17 ribu orang yang melaporkan diri ke KBRI Phnom Penh. Angka ini menunjukkan selisih signifikan, dengan puluhan ribu WNI lainnya tidak tercatat.
Kemenlu RI mencurigai bahwa sebagian besar dari mereka bekerja di sektor judi online atau penipuan online yang menawarkan gaji tinggi. Tidak sedikit pula yang diketahui telah dipulangkan sebelumnya karena tersangkut kasus hukum, namun kembali lagi ke Kamboja untuk pekerjaan serupa.
“Sebagian dari mereka pernah kami bantu pulangkan sebagai korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), namun kemudian kembali bekerja di sektor yang sama,” kata Judha.
Tren Normalisasi Online Scam dan Judi Online
Fenomena WNI yang dengan sengaja bekerja di sektor penipuan online dan judi online menunjukkan adanya tren normalisasi terhadap pekerjaan ilegal ini. Faktor utamanya adalah bayaran besar yang ditawarkan oleh perusahaan-perusahaan ilegal tersebut.
Namun, jika tersangkut masalah hukum, banyak dari mereka yang berpura-pura menjadi korban TPPO untuk mendapatkan bantuan dari pemerintah Indonesia.
“Kita selalu wawancara para WNI untuk memastikan apakah mereka masuk dalam kategori korban TPPO atau tidak. Meski begitu, kami tetap memberikan bantuan kepada mereka yang tidak masuk kategori korban, tetapi mekanisme bantuannya berbeda,” ujar Judha.
Salah satu perbedaan utama adalah pada biaya kepulangan. Jika seorang WNI teridentifikasi sebagai korban TPPO, maka semua biaya, termasuk tiket pulang, ditanggung oleh pemerintah. Namun, bagi yang tidak teridentifikasi sebagai korban, biaya tersebut tidak bisa dibebankan ke negara.
Dampak Sosial dan Ekonomi
Keberadaan WNI yang bekerja di sektor ilegal di Kamboja tidak hanya berdampak pada reputasi Indonesia, tetapi juga menimbulkan masalah sosial dan ekonomi. Aktivitas ilegal ini melibatkan risiko tinggi, seperti penangkapan oleh otoritas setempat, kekerasan, dan penipuan antarpekerja.
Judha juga mengingatkan bahwa keterlibatan WNI dalam pekerjaan ilegal ini dapat memengaruhi hubungan diplomatik antara Indonesia dan Kamboja.
Upaya Pemerintah Mengatasi Masalah
Kemenlu RI terus berupaya untuk menekan jumlah WNI yang terjerat dalam pekerjaan ilegal, terutama di Kamboja. Beberapa langkah yang telah dilakukan meliputi:
- Sosialisasi Pentingnya Lapor Diri
Kemenlu gencar menyosialisasikan pentingnya lapor diri bagi WNI di luar negeri untuk mempermudah perlindungan mereka. - Kerja Sama dengan Otoritas Kamboja
Pemerintah Indonesia bekerja sama dengan otoritas Kamboja untuk mendeteksi dan memulangkan WNI yang bekerja di sektor ilegal. - Peningkatan Pengawasan Keimigrasian
Pengawasan ketat di titik keluar-masuk Indonesia untuk mencegah WNI yang diketahui pernah terlibat aktivitas ilegal kembali ke Kamboja. - Pendampingan Psikologis dan Ekonomi
Bagi WNI yang dipulangkan, pemerintah menyediakan program pendampingan psikologis dan pelatihan keterampilan agar mereka dapat bekerja secara legal di tanah air.
Respons Publik dan Pengamat
Masalah ini memicu diskusi luas di kalangan masyarakat dan pengamat. Banyak pihak mendesak pemerintah untuk memberikan perhatian lebih pada pencegahan, bukan hanya pada tahap penanganan.
“Pemerintah perlu meningkatkan pengawasan dan memperketat regulasi agar WNI tidak tergiur bekerja di sektor ilegal. Penanganan korban TPPO harus lebih tegas untuk mencegah kasus serupa terulang,” kata Dr. Laila Mahmudah, pengamat hubungan internasional dari Universitas Indonesia.
Kesimpulan
Kamboja kini menjadi sorotan karena tingginya jumlah WNI yang terlibat dalam sektor ilegal seperti penipuan online dan judi online. Dengan hanya 17 ribu WNI yang melaporkan diri dari total 89 ribu, pemerintah menghadapi tantangan besar dalam memberikan perlindungan dan menangani kasus ini.
Langkah pencegahan dan kerja sama internasional menjadi kunci untuk menekan angka keterlibatan WNI dalam aktivitas ilegal di luar negeri. Pemerintah diharapkan terus memperketat pengawasan dan memberikan solusi jangka panjang bagi mereka yang sudah dipulangkan.