Kasus Judi Online Libatkan Pengusaha dan Politikus Indonesia

bandar judi

Ilustrasi bandr judi

Pengusaha dan Politikus Terseret Kasus Judi Online, Tekanan untuk Penyelidikan Meningkat

Dugaan keterlibatan tokoh-tokoh Indonesia dalam kasus judi online berskala besar yang beroperasi lintas negara kembali menuai sorotan. Laporan investigasi yang dirilis awal April 2025 memuat nama-nama pengusaha dan pejabat politik yang disebut terhubung dengan perusahaan pengelola kasino dan situs judi daring di Kamboja.

Sejumlah ahli hukum menyatakan bahwa kepolisian Indonesia dapat memulai penyelidikan atas kasus judi online ini meski tanpa adanya laporan dari masyarakat. Mereka menekankan pentingnya tindakan cepat karena aktivitas tersebut menimbulkan kerugian sosial dan ekonomi secara masif.


Pakar: Polisi Tak Perlu Tunggu Laporan

Guru Besar Hukum Universitas Pelita Harapan, Jamin Ginting, menegaskan bahwa aparat penegak hukum tidak harus menunggu aduan untuk mulai bertindak. “Yang diperlukan adalah bukti dan saksi yang bisa menunjukkan bahwa seseorang menyediakan fasilitas atau terlibat langsung dalam operasional situs judi online,” katanya.

Menurut Ginting, jika ditemukan bukti aliran dana yang mengarah pada aktor tertentu, maka proses hukum dapat dimulai. Ia juga menyinggung soal kemauan institusi penegak hukum untuk serius menindak kasus ini.


Laporan Investigasi Media Layak Jadi Dasar Awal

Yenti Garnasih, ahli hukum dan pencucian uang, menambahkan bahwa penyelidikan bisa dimulai dari hasil investigasi media. Ia menegaskan bahwa “polisi sering kali menyelidiki kasus yang viral tanpa harus ada laporan resmi.” Menurutnya, laporan media investigatif umumnya telah melalui proses verifikasi internal dan didukung dokumen pendukung.

Yenti juga mengingatkan bahwa keterlibatan dalam kasus judi online tidak hanya bisa dijerat dengan pasal perjudian, tetapi juga melalui Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), apalagi jika aliran uang mengarah ke individu-individu yang memiliki posisi berpengaruh.

kasus judi online
Penangkapan jaringan judi online menyita uang tunai dan perangkat digital.

Transaksi Bandar Judi Dipecah, Rekening Fiktif Digunakan

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat nilai transaksi dari jaringan bandar judi daring mencapai Rp238 triliun hingga kuartal ketiga 2024. Naik signifikan dari Rp174 triliun yang tercatat di semester pertama.

PPATK juga melaporkan pola penyamaran dana yang dilakukan bandar judi melalui rekening sementara dan transaksi kecil-kecil untuk menghindari deteksi sistem. Lebih dari 166 juta transaksi deposit dilakukan dengan identitas ganda atau akun perantara.

Baca Selengkapnya: Upaya Pemberantasan Sindikat Judol


Sindikat Kejahatan Siber Beroperasi Lintas Negara

Polisi menemukan bahwa pelaku dalam kasus judi online merupakan bagian dari sindikat kejahatan siber lintas negara. Server dan sistem transaksi berada di berbagai negara yang melegalkan perjudian, seperti Kamboja, Filipina, dan Thailand. Kapolri Listyo Sigit mengungkapkan bahwa pelaku kerap memindahkan lokasi server untuk menghindari pemblokiran oleh otoritas Indonesia.

Ia juga mengungkapkan bahwa situs-situs judi kini menggunakan sistem pembayaran digital seperti QRIS, e-wallet, dan kripto. “Transaksi yang tadinya minimal Rp100.000 kini bisa dilakukan dengan Rp10 ribu saja. Artinya, jangkauannya meluas ke masyarakat bawah,” kata Kapolri.


Payung Hukum KUHP Baru Bisa Perluas Kewenangan Penindakan

Ahli hukum pidana Agustinus Pohan menjelaskan bahwa KUHP baru yang berlaku mulai Januari 2026 memberikan dasar hukum tambahan bagi polisi untuk menindak kejahatan teknologi lintas batas. Pasal 4 KUHP menyebut bahwa jika akibat dari kejahatan dirasakan di Indonesia, maka yurisdiksi Indonesia tetap berlaku.

Ia mencontohkan bahwa meskipun situs judi berada di Kamboja, jika pengguna dan dampaknya dirasakan masyarakat Indonesia, maka itu termasuk locus delicti di Indonesia. “Ini memberi ruang bagi polisi untuk bertindak lebih tegas terhadap sindikat kejahatan siber,” jelasnya.


kasus judi online
Ilustrasi tumpukan uang hasil dari aktivitas judi online

Desakan Telusuri Aliran Uang dan Hubungan Politik

Yenti Garnasih juga mendesak aparat untuk menelusuri kemana aliran dana kasus judi online mengalir. Ia menyebut bahwa kerja sama Indonesia dengan Financial Action Task Force (FATF) seharusnya bisa memudahkan pelacakan dana hingga ke penerima akhirnya.

“Kalau uang hasil judi dinikmati oleh individu atau perusahaan, maka mereka tetap bisa dijerat walau tidak terlibat langsung. Ini bisa dikenakan TPPU pasif,” jelasnya. Menurutnya, dengan cara ini, rantai bandar judi dan pendukung keuangannya bisa diungkap lebih luas.


Penutupan Situs Judi dan Penangkapan Tersangka

Kapolri menyatakan bahwa hingga akhir 2024, Polri telah menutup 68.108 situs judi online, menyita 5.991 rekening terkait, dan menangkap 9.096 orang. Selain itu, sebanyak 24 tersangka ditetapkan terkait kasus Kominfo, sembilan di antaranya adalah pegawai aktif.

“Rekening-rekening itu hanya aktif satu sampai dua hari, lalu diganti. Kami juga menemukan pola bahwa oknum internal bertugas memastikan situs tidak diblokir,” ujar Sigit.

Dengan dasar hukum yang semakin kuat dan alat pelacakan yang lebih canggih, penyidikan terhadap kasus judi online kini memiliki ruang lebih luas untuk membongkar jaringan sindikat kejahatan siber dan mengungkap keterlibatan bandar judi yang berada di balik praktik digital lintas negara ini.

Dukung Jurnalisme Berkualitas! 8kbet.id