PPATK Catat Dana Judi Online Tembus Rp1.032 Triliun Sejak 2017: Data Lengkap dan Langkah Pemerintah 2026


Ringkasan: Ketua Komite TPPU Yusril Ihza Mahendra mengungkap data PPATK yang menunjukkan perputaran dana judi online sejak 2017 hingga kuartal III 2025 telah menembus Rp1.032 triliun, dengan lebih dari 259 juta transaksi. Setelah delapan tahun terus naik, tren ini akhirnya berbalik turun 20 persen pada 2025 — namun kuartal I 2026 menunjukkan aktivitas belum benar-benar reda.

Apa Itu Angka Rp1.032 Triliun Dana Judi Online PPATK?

PPATK Catat Dana Judi Online Tembus Rp1.032 Triliun Sejak 2017: Data Lengkap dan Langkah Pemerintah 2026

Angka Rp1.032 triliun adalah akumulasi nilai perputaran dana judi online di Indonesia sejak tahun 2017 hingga kuartal III 2025, mencakup lebih dari 259 juta kali transaksi. Data ini diungkap Ketua Komite TPPU Yusril Ihza Mahendra dalam acara diseminasi Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2025 di Kantor PPATK, Jakarta, awal November 2025.

Mengapa Angka Ini Penting di 2026?

Rp1.032 triliun bukan sekadar statistik — angka ini setara dengan kerugian ekonomi jangka panjang yang menyedot uang dari kelompok masyarakat menengah ke bawah. Yusril menegaskan setiap rupiah dalam angka tersebut adalah hasil jerih payah masyarakat yang tersedot jaringan kejahatan berbasis digital, dan menyebut judi online sebagai pintu masuk kejahatan finansial terorganisir karena berkelindan erat dengan pencucian uang.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menambahkan dimensi sosial dari angka tersebut. Menurutnya, judi online kini menyasar kelompok rentan — remaja, pelajar, ibu rumah tangga, hingga pekerja formal — dan bergerak senyap namun berdampak keras pada keluarga. PPATK bahkan mencatat sekitar 2 persen pemain judi online berusia di bawah 10 tahun, atau sekitar 80.000 anak yang sudah terpapar.

Dari sisi kebijakan, angka Rp1.032 triliun menjadi dasar argumentasi pemerintah untuk memperluas cakupan pemberantasan judi online — dari sekadar pemblokiran situs menjadi pemutusan ekosistem finansial yang menopangnya.

Tren Perputaran Dana Judi Online 2017–2026

Data resmi PPATK menunjukkan lintasan naik-turun yang tajam dalam sembilan tahun terakhir. Berikut rangkuman angka tahunan yang telah dipublikasikan PPATK dan dikonfirmasi lewat keterangan resmi Kepala PPATK Ivan Yustiavandana:

PeriodeNilai Perputaran DanaKeteranganSumber
2017Rp2,01 triliunTitik awal data PPATKPPATK / Kompas
2024Rp359,81 triliunPuncak tertinggi sebelum tren berbalikPPATK / CNBC Indonesia
Jan–Okt 2025Rp155 triliunTurun 56% dibanding periode sama 2024PPATK (paparan Nov 2025)
2025 (full year)Rp286,84 triliunTurun 20% dari 2024 — penurunan pertama sejak 2017PPATK / Kompas, Republika
Kuartal I 2026Rp40,3 triliunDeposit Rp10,59 triliun pada periode samaPPATK / Antara

Nilai deposit masyarakat ke situs judi online juga ikut turun, dari Rp51,3 triliun pada 2024 menjadi Rp36,01 triliun pada 2025. Ivan Yustiavandana menyebut penurunan pada 2025 sebagai “catatan bersejarah” setelah delapan tahun berturut-turut tren selalu naik, dan mengaitkan capaian ini dengan ketegasan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dalam memimpin pemberantasan judi online secara serentak lintas kementerian dan lembaga.

Meski begitu, PPATK mengingatkan bahwa aktivitas belum benar-benar mereda. Pola transaksi pada kuartal I 2026 bergeser menjadi lebih sering, lebih tersebar, dan menggunakan nominal yang lebih kecil per transaksi — pola yang membuat deteksi menjadi lebih sulit meski nilai agregatnya menurun.

Pergeseran Metode Deposit: Dominasi QRIS

Salah satu temuan paling signifikan dari analisis PPATK adalah perubahan metode pembayaran yang digunakan jaringan judi online. Sepanjang 2025, transaksi melalui QRIS mendominasi deposit judi online dengan porsi sekitar 78,5 persen dari total frekuensi deposit — setara 305,35 juta transaksi senilai Rp19,35 triliun. Sementara itu, deposit lewat transfer rekening bank dan dompet elektronik hanya sekitar 21,5 persen, atau 83,79 juta transaksi senilai Rp16,67 triliun.

Tren ini makin menguat pada kuartal I 2026: komposisi frekuensi deposit lewat QRIS naik menjadi 88,6 persen, sementara transfer rekening turun ke 11,4 persen. PPATK menegaskan QRIS dan instrumen pembayaran digital berbasis rupiah sendiri adalah sarana transaksi sah yang penting bagi perekonomian — persoalannya terletak pada penyalahgunaannya oleh jaringan judi online lewat merchant fiktif, perusahaan cangkang, dan merchant aggregator yang menyamarkan transaksi seolah aktivitas dagang normal.

Langkah Pemerintah Memberantas Judi Online

Penurunan perputaran dana pada 2025 tidak lepas dari sejumlah kebijakan yang diperkuat pemerintah sejak akhir 2024. Berikut langkah-langkah utama yang tercatat dalam sumber resmi:

  1. Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2025 — memperkuat Komite TPPU sebagai pusat koordinasi kebijakan yang menyatukan PPATK, Polri, Kejaksaan, OJK, Bank Indonesia, Kementerian Keuangan, dan lembaga terkait di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan.
  2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang P2SK — menjadi landasan hukum baru agar penanganan judi online tidak berjalan sendiri-sendiri, melainkan terintegrasi mulai dari pemutusan akses situs, pemutusan aliran dana, hingga penegakan hukum.
  3. Pemutusan akses situs dan konten — sejak 20 Oktober 2024 hingga 12 Juli 2026, Kementerian Komunikasi dan Digital telah menindak sekitar 3,7 juta situs dan konten bermuatan judi online.
  4. Pemutusan rekening penampung — Kemkomdigi bersama OJK telah melaporkan puluhan ribu rekening yang diduga terkait aktivitas judi online untuk ditindaklanjuti perbankan.
  5. Perluasan mandat Satgas Pemberantasan Judi Online — Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan tengah mendorong sinkronisasi kebijakan untuk memperkuat mekanisme kerja Satgas sesuai amanat UU P2SK, termasuk pertukaran data dan pengawasan transaksi elektronik lintas lembaga.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan bahwa strategi pemberantasan kini bergeser dari sekadar memblokir situs menjadi “mengamputasi leher ekosistem judi online” — yaitu rekening-rekening penampung yang menjadi jalur utama perputaran dana.

Cara Kerja Pemutusan Aliran Dana Judi Online

Secara garis besar, mekanisme yang kini dijalankan lintas lembaga mengikuti pola berikut:

  1. Deteksi transaksi mencurigakan: PPATK menganalisis pola transaksi dari laporan penyedia jasa keuangan, termasuk penyelenggara QRIS dan e-wallet, untuk mengidentifikasi indikasi aliran dana judi online.
  2. Pelaporan ke OJK dan perbankan: Rekening yang teridentifikasi dilaporkan ke Otoritas Jasa Keuangan dan bank terkait untuk proses pemblokiran.
  3. Pemutusan akses situs dan konten: Kementerian Komunikasi dan Digital menindaklanjuti dengan take down situs, aplikasi, dan konten promosi judi online di berbagai platform.
  4. Koordinasi penegakan hukum: Kepolisian dan Kejaksaan menindaklanjuti temuan aliran dana untuk proses hukum terhadap jaringan pelaku, termasuk unsur pencucian uang.
  5. Evaluasi dan pelaporan berkala: Komite TPPU di bawah Perpres 88/2025 mengevaluasi efektivitas langkah-langkah ini secara berkala lintas kementerian dan lembaga.

Baca Juga Kejari Kota Bekasi Masuk Sekolah, Ini Bahaya Judi Online bagi Siswa

FAQ — Dana Judi Online PPATK

Berapa total dana judi online yang tercatat PPATK sejak 2017?

PPATK mencatat perputaran dana judi online sejak 2017 hingga kuartal III 2025 telah menembus Rp1.032 triliun dengan lebih dari 259 juta transaksi, menurut data yang diungkap Ketua Komite TPPU Yusril Ihza Mahendra.

Apakah perputaran dana judi online naik atau turun pada 2025?

Turun. Setelah naik terus-menerus sejak 2017 hingga mencapai Rp359,81 triliun pada 2024, nilai perputaran dana judi online turun 20 persen menjadi Rp286,84 triliun pada 2025 — penurunan tahunan pertama sejak data ini dicatat.

Metode pembayaran apa yang paling banyak dipakai untuk deposit judi online?

QRIS. Sepanjang 2025, sekitar 78,5 persen frekuensi deposit judi online menggunakan QRIS, dan porsi ini naik menjadi 88,6 persen pada kuartal I 2026, menggeser dominasi transfer rekening bank dan dompet elektronik.