Situs Judi Online Sosialisasi Polri, Langkah Polsek Wetar

Polsek Wetar

Polri Gencar Sosialisasi Bahaya Judi Online, Polsek Wetar Turun Langsung ke Warga

Kepolisian terus memperkuat upaya pencegahan terhadap maraknya praktik situs judi online di wilayah Indonesia. Langkah ini merupakan bagian dari implementasi program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, khususnya dalam hal pemberantasan penyakit masyarakat berbasis digital.

Pada Rabu (26/3/2025), personel Polsek Wetar, Bripda Jenner Maromon, melaksanakan kegiatan sosialisasi di Desa Lurang, Kecamatan Wetar Utara, Kabupaten Maluku Barat Daya. Kegiatan ini difokuskan pada edukasi hukum dan bahaya yang ditimbulkan dari aktivitas situs judi online.

Kapolres Maluku Barat Daya, AKBP Budhi Suriawardhana, melalui Kapolsek Wetar Iptu Giovani B. M. Toffy, menyampaikan bahwa kegiatan tersebut merupakan bentuk tindak lanjut dari perintah Kapolri kepada seluruh jajaran wilayah untuk menguatkan program nasional pemberantasan situs judi online.

“Langkah preventif melalui sosialisasi terus kami lakukan, mulai dari lingkungan sekolah, instansi pemerintahan, hingga ruang-ruang publik,” ujar Iptu Toffy.


Digitalisasi dan Ancaman Akses Terbuka

Menurut Iptu Toffy, kemudahan akses internet saat ini menjadi faktor utama meningkatnya keterpaparan masyarakat terhadap praktik perjudian online. Meskipun pemerintah telah melakukan berbagai upaya pemblokiran, sejumlah situs masih dapat diakses dengan celah-celah yang dimanfaatkan oleh pelaku usaha ilegal tersebut.

Ia juga menyebutkan bahwa penyebaran pengaruh judi online tidak hanya menyasar kalangan dewasa, tetapi juga pelajar dan pegawai negeri. Ketergantungan terhadap judi digital ini tidak jarang memicu dampak serius, seperti gangguan keuangan, kebocoran data pribadi, hingga persoalan dalam rumah tangga.

Baca Selengkapnya: Aliansi Perlawanan Terhadap Judi Online


situs judi online

Strategi Polsek dalam Edukasi dan Pencegahan

Melalui pendekatan langsung ke masyarakat, Polsek Wetar berharap warga dapat lebih memahami risiko hukum maupun sosial dari judi online. Kegiatan ini juga sekaligus sebagai bentuk peringatan agar masyarakat tidak terjebak dalam aktivitas yang dilarang oleh hukum.

“Kami ingin menciptakan kesadaran menyeluruh bahwa perjudian online tidak hanya dilarang, tapi juga mengganggu stabilitas sosial dan ekonomi keluarga,” jelas Kapolsek.

Sosialisasi akan terus dilaksanakan secara berkesinambungan agar dampaknya dapat dirasakan lebih luas, sekaligus meminimalkan angka pelanggaran dan potensi gangguan ketertiban masyarakat.


Langkah yang dilakukan Polsek Wetar menegaskan pentingnya pendekatan edukatif dalam menangkal praktik judi berbasis daring. Di tengah pesatnya perkembangan digital, perlindungan masyarakat dari konten negatif seperti situs judi online perlu dilakukan secara sistematis dan berkelanjutan. Upaya ini diharapkan menjadi bagian dari penguatan moral dan hukum di masyarakat.

Dukung Jurnalisme Berkualitas! 8kbet.id