Polri Pulangkan 29 WNI dari Filipina Terkait Judi Online

judi online

Sebanyak 29 warga negara Indonesia (WNI) dipulangkan ke Tanah Air usai diamankan oleh otoritas keamanan Filipina. Mereka diduga terlibat dalam aktivitas judi online dan penipuan daring yang melanggar hukum di negara tersebut.

Pemulangan dilakukan pada Sabtu malam, 29 Maret 2025. Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri mengoordinasikan proses kepulangan para WNI tersebut, yang sebelumnya bekerja di perusahaan yang bergerak di sektor judi online dan scam digital.

Kepala SES National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia, Brigadir Jenderal Polisi Untung Widyatmoko, menyampaikan bahwa 29 orang tersebut ditahan aparat Filipina karena terbukti melakukan kegiatan ilegal yang bertentangan dengan peraturan setempat.

Beroperasi di Kanlaon Tower, Metro Manila

Lokasi operasi perusahaan tempat para WNI bekerja berada di Kanlaon Tower, Pasay City, Metro Manila. Setibanya di Indonesia, mereka langsung diarahkan untuk mengisi kuesioner oleh Bagjatranin Set NCB Interpol Indonesia.

Selain itu, tim dari Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri turut melakukan wawancara resmi terhadap seluruh WNI guna mengumpulkan keterangan awal.

Untung menjelaskan bahwa data dari kuesioner tersebut akan digunakan sebagai dasar analisis untuk membedakan apakah individu-individu tersebut merupakan korban atau pelaku dalam jaringan judi online dan scam digital.

judi online

Langkah Lanjutan Polri dalam Penanggulangan TPPO dan Kejahatan Digital

Sebelumnya, Polri juga menangani pemulangan massal pekerja migran Indonesia dari wilayah Myawaddy, Myanmar. Dalam dua tahap operasi penyelamatan, sebanyak 569 orang berhasil dikembalikan. Sebagian besar dari mereka menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO), khususnya pada sektor penipuan daring.

Jenis penipuan yang dimaksud mencakup berbagai bentuk skema, seperti investasi fiktif hingga modus love scam. Menurut Brigjen Untung, kejahatan-kejahatan ini umumnya memanfaatkan pekerja migran untuk menjalankan operasional scam lintas negara, termasuk dalam jaringan judi online internasional.

Polri menyatakan akan terus melakukan pemantauan dan kerja sama internasional untuk menekan angka kejahatan lintas batas, terutama yang melibatkan WNI dalam skema ilegal berbasis digital.

Baca Selengkapnya: Kejahatan Yang Dilakukan Jaringan Judi Online


Penanganan Kasus Judi Online Terus Diperkuat

Keterlibatan WNI dalam kasus judi online di luar negeri kembali menunjukkan pentingnya edukasi serta pengawasan ketat terhadap perekrutan tenaga kerja migran. Banyak di antaranya direkrut melalui jalur tidak resmi, kemudian dieksploitasi dalam praktik yang melanggar hukum.

Divhubinter Polri menegaskan bahwa proses hukum terhadap para WNI tersebut akan berjalan sesuai prosedur. Identifikasi antara korban dan pelaku menjadi langkah awal untuk memastikan penanganan yang adil dan proporsional.

Polri juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap tawaran kerja di luar negeri yang tidak jelas legalitas dan detail kontraknya, terutama yang melibatkan aktivitas daring berisiko tinggi seperti judi online dan penipuan digital.

Dukung Jurnalisme Berkualitas! 8kbet.id