Tiga Kuli di Jepara Disergap Polisi Saat Main Judi Remi di Siang Bolong

judi kartu

Ilustrasi judi remi (pinterest.com/cinemaconrad)

Tiga Pekerja di Jepara Ditangkap Polisi Saat Asyik Bermain Judi Remi di Siang Hari

Tiga pria yang berprofesi sebagai kuli di Desa Kedungleper, Kecamatan Bangsri, Jepara, Jawa Tengah tertangkap basah oleh Satreskrim Polres Jepara saat bermain judi remi di tengah hari saat puasa Ramadan.

Mereka adalah KT (60) warga Desa Jerukwangi, SK (47) asal Desa Kaliaman, dan JM (61) warga Desa Kedungleper. Ketiganya diamankan oleh polisi pada Selasa (4/3/2025) sekitar pukul 14.15 WIB.

Menurut AKP Wildan, ketiga pria tersebut kedapatan bermain kartu remi dengan taruhan uang di sebuah gubuk di pinggir Sungai Mbabrik, Desa Kedungleper.

“Ketiga tersangka kami tangkap saat sedang asyik bermain judi remi. Dari tangan mereka, kami menyita uang tunai sebesar Rp 330 ribu dan satu set kartu remi,” ujar Wildan, Kamis (6/3/2025).


Ngaku Hanya Iseng Sambil Menunggu Pekerjaan

Saat dihadirkan di Mapolres Jepara, ketiga pria itu mengaku bahwa mereka hanya bermain untuk mengisi waktu senggang. Dua di antara mereka bekerja sebagai kuli cuci kendaraan di sungai, sementara satu lainnya merupakan kuli bangunan.

Baca Selengkapnya: Kabar Tom Lembong Kasus Korupsi Impor Gula

pelaku judi remi
Tiga kuli di Bangsri, Jepara, ditangkap polisi karena berjudi remi. (Murianews/Faqih Mansyur Hidayat)

“Saya puasa, siang-siang sambil nunggu ada yang nyuci mobil, iseng-iseng main judi remi,” kata JM saat diperiksa.

Menurut pengakuan JM, mereka bertaruh dengan nominal kecil, sekitar Rp 10 ribu per ronde. Uang hasil kemenangan biasanya digunakan untuk membeli makanan berbuka puasa.

“Taruhan Rp 10 ribuan saja. Kalau menang, buat beli makanan buka puasa,” tambahnya.

Namun, alasan ini tidak meringankan pelanggaran yang mereka lakukan. Polisi menegaskan bahwa perjudian, baik dengan nominal kecil maupun besar, tetap merupakan tindakan ilegal yang bisa dikenai sanksi pidana.

Baca Selengkapnya: Soal BBM Oplosan Kejagung Umumkan Hasil Terbaru


Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara

Atas perbuatannya, ketiga pria ini dikenai Pasal 303 ayat (1) ke-1 dan 2 KUHP serta Pasal 303 bis ayat (1) ke-1 dan 2 KUHP tentang perjudian. Mereka terancam hukuman penjara paling lama 10 tahun atau denda hingga Rp 25 juta.

uang judi remi
Ilustrasi tumpukan uang berjudi (pinterest.com/mikailanabilasafitri)

Polres Jepara menegaskan akan terus menindak praktik perjudian yang terjadi di wilayahnya, terutama selama bulan Ramadan.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan perjudian dalam bentuk apa pun, terlebih di bulan suci Ramadan. Kami akan terus melakukan razia untuk menjaga ketertiban,” tutup Wildan.


Fenomena Judi di Bulan Ramadan

Kasus perjudian yang tetap berlangsung selama Ramadan bukanlah hal baru. Meskipun masyarakat menjalankan ibadah puasa, beberapa individu tetap nekat melakukan praktik perjudian, baik di warung kopi, rumah kosong, maupun tempat terpencil seperti gubuk di pinggir sungai.

Menurut pengamat sosial, fenomena ini terjadi karena faktor kebiasaan, minimnya kesadaran hukum, serta tekanan ekonomi. Bagi sebagian orang yang kesulitan mencari nafkah, judi remi dianggap sebagai “jalan pintas” untuk mendapatkan uang dengan cepat, meskipun pada akhirnya banyak yang justru mengalami kerugian besar.

Selain itu, judi juga sering dijadikan sebagai bentuk hiburan di waktu senggang. Namun, tanpa disadari, kebiasaan ini bisa menjerumuskan seseorang ke dalam lingkaran hutang dan kriminalitas yang lebih besar.

Baca Selengkapnya: Sritex Kembali Beroperasi Dengan 8000 Karyawan Saja


Polisi Perketat Razia Judi Selama Ramadan

Menanggapi meningkatnya kasus perjudian, pihak kepolisian berkomitmen untuk memperketat patroli dan razia di titik-titik rawan, terutama selama bulan Ramadan. Upaya ini bertujuan untuk menciptakan suasana kondusif dan menjaga kesucian bulan puasa.

“Kami akan terus melakukan patroli rutin dan menindak segala bentuk perjudian, baik di tempat umum maupun lokasi tersembunyi. Kami juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas perjudian di lingkungan mereka,” tambah Wildan.

Dengan adanya tindakan tegas dari aparat kepolisian, diharapkan praktik perjudian di wilayah Jepara, khususnya selama Ramadan, bisa ditekan. Masyarakat pun diminta untuk lebih bijak dalam mengisi waktu luang dan menghindari aktivitas yang melanggar hukum.

Dukung Jurnalisme Berkualitas! 8kbet.id