Sindikat Judi Online: OJK Blokir Lebih dari 10 Ribu Rekening

situs judi online

Tangkapan situs judi online

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mengambil langkah tegas dalam menindak aktivitas sindikat judi online beroperasi di Indonesia. Salah satu tindakan konkret dilakukan melalui kerja sama dengan pihak perbankan untuk memblokir ribuan rekening terduga terindikasi terlibat dalam transaksi perjudian digital.

Dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan yang digelar secara virtual, Jumat (11/4/2025), Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyatakan bahwa hingga saat ini terdapat 10.016 rekening yang telah diblokir. Jumlah ini mengalami peningkatan signifikan dibanding laporan sebelumnya yang mencatat 8.618 rekening, atau bertambah sebanyak 1.398 rekening baru.


Situs Judi Online Ditelusuri Lewat Nomor Identitas

Dian menjelaskan, langkah ini merupakan bagian dari strategi OJK untuk menjaga stabilitas sistem keuangan nasional, serta melindungi masyarakat dari dampak negatif situs judi online. Menurutnya, aktivitas perjudian digital bukan hanya mengancam pengguna secara individu, tetapi juga menimbulkan risiko sistemik pada sektor perbankan dan ekonomi secara luas.

Pemblokiran dilakukan berdasarkan hasil pelacakan data yang diterima dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Data tersebut kemudian dikembangkan dengan mencocokkan nomor identitas pelaku dengan informasi rekening terdaftar di bank.

“Data dari Komdigi kami tindak lanjuti melalui proses enhanced due diligence terhadap rekening-rekening terkait. Jika ditemukan kecocokan dengan identitas kependudukan, maka perbankan akan diminta melakukan penutupan rekening tersebut,” kata Dian.

sindikat judi online
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae.

Penindakan Sindikat Judi Online Lintas Rekening

Langkah pemblokiran ini dinilai sebagai wujud komitmen regulator dalam memerangi sindikat judi online yang menyusup melalui kanal keuangan formal. Dian menegaskan bahwa OJK akan terus meningkatkan pengawasan dan kolaborasi dengan lembaga terkait untuk menindak pelaku yang menjalankan sistem pembayaran ilegal melalui rekening sah.

Ia juga menyebut bahwa pemberantasan perjudian digital tidak dapat dilakukan oleh satu instansi saja. Dibutuhkan pendekatan komprehensif lintas sektor, termasuk penelusuran akun-akun yang terhubung dengan situs judi online, serta audit transaksi berisiko tinggi di sistem perbankan nasional.

“OJK sangat mendukung upaya pemerintah dalam menekan aktivitas judi online. Ini bukan hanya masalah pelanggaran hukum, tapi juga ancaman terhadap stabilitas ekonomi,” tegasnya.

Baca Selengkapnya: Pemerintahan Lakukan Pemberantasan Judi Online


Kasus Judi Online Meningkat, OJK Perketat Pengawasan

Seiring meningkatnya jumlah rekening diblokir, muncul kekhawatiran bahwa kasus judi online telah menjalar ke berbagai kalangan masyarakat. OJK menilai tren ini berbahaya karena membuka celah penyalahgunaan sistem keuangan nasional oleh kelompok terorganisir.

Melalui pendekatan yang sistematis dan kolaboratif, OJK berharap dapat meredam laju penyebaran kasus judi online kini menjelma menjadi ancaman nyata di tengah transformasi digital perbankan.


Kolaborasi Hadapi Jaringan Keuangan Gelap

Peningkatan jumlah rekening yang diblokir mencerminkan skala operasi sindikat judi online yang memanfaatkan jaringan perbankan nasional untuk mengelabui otoritas. OJK memastikan akan terus menyisir data dan melakukan analisis risiko terhadap pola transaksi mencurigakan yang dilakukan melalui rekening-rekening bank.

Selain itu, lembaga ini mendorong bank untuk memperkuat sistem deteksi dini dan meningkatkan standar Know Your Customer (KYC) guna mencegah pembukaan rekening oleh pihak tak bertanggung jawab yang digunakan untuk mendukung aktivitas situs judi online.

Dengan pendekatan regulasi yang adaptif dan dukungan kebijakan lintas lembaga, OJK berharap dapat mempersempit ruang gerak para pelaku sindikat judi online, dan meminimalkan dampaknya terhadap sistem keuangan Indonesia.

Dukung Jurnalisme Berkualitas! 8kbet.id