Sindikat Judi Online Kawal Operasi Bandar Indonesia di Kamboja
Aktivitas sindikat judi online yang melibatkan warga negara Indonesia terdeteksi beroperasi aktif dari wilayah Kamboja. Informasi ini diperoleh dari hasil pelacakan lintas negara yang dilakukan oleh tim gabungan penegak hukum Indonesia bersama mitra internasional. Operasi perjudian daring tersebut diyakini dipimpin oleh sejumlah nama yang disebut sebagai dalang jaringan dari Indonesia.
Pihak berwenang menyatakan bahwa jaringan ini mengelola ratusan situs taruhan berbasis daring yang mengincar pengguna dari Indonesia. Para pelaku disebut memanfaatkan keleluasaan regulasi di Kamboja untuk menjalankan operasi mereka secara terang-terangan melalui kantor legal yang terdaftar sebagai perusahaan teknologi.
Jaringan Bandar Judi Gunakan Identitas Ganda
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Adi Wibowo, menyampaikan bahwa sebagian besar operator bandar judi daring menggunakan identitas ganda untuk menyamarkan kepemilikan perusahaan. “Kami menemukan dokumen resmi yang mengindikasikan keterlibatan WNI yang sudah memperoleh kewarganegaraan ganda di Kamboja,” ujarnya dalam konferensi pers, Kamis (11/4/2025).
Menurutnya, pelaku utama jaringan ini diketahui telah menjalankan operasinya sejak 2021 dengan memanfaatkan layanan pembayaran virtual, server tersembunyi, dan tenaga kerja dari Indonesia yang direkrut secara ilegal. “Mereka menyasar konsumen lokal, tapi sistemnya diatur dari luar negeri,” tambah Adi.
Modus Operasi: Legal di Kamboja, Ilegal di Indonesia
Berdasarkan catatan otoritas pengawas keuangan, para pelaku memanfaatkan dua jenis izin dari pemerintah Kamboja, yakni untuk kasino darat dan situs judi online. Di atas kertas, bisnis ini sah di wilayah operasionalnya. Namun, ketika kontennya menyasar pengguna dari Indonesia, praktik tersebut melanggar hukum nasional.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat lonjakan aliran dana mencurigakan dari Indonesia ke rekening perusahaan yang berbasis di Phnom Penh dan Sihanoukville. Ketua PPATK, Ivan Yustiavandana, menyebut bahwa nilai transaksi dalam jaringan ini mencapai lebih dari Rp200 triliun sepanjang 2024.
“Dana disamarkan melalui transaksi mikro, dompet digital, serta penggunaan rekening pinjaman. Ini adalah struktur keuangan yang dibuat untuk menyulitkan pelacakan,” jelas Ivan.
Baca Selengkapnya: Upaya Pemberantasan Judi Online Pemerintah

Indonesia Tidak Sendiri, Sindikat Terhubung ke Wilayah Lain
Pakar keamanan siber dari CISSReC, Pratama Persadha, mengungkap bahwa jaringan sindikat judi online ini tidak berdiri sendiri. Ia mengatakan bahwa pola yang digunakan terhubung dengan sindikat Asia Tenggara yang juga beroperasi di Filipina dan Thailand.
“Server mereka tersebar di beberapa negara, bahkan ada yang dikaburkan melalui sistem cloud global. Ini menyulitkan proses pemblokiran satu pintu,” ujar Pratama.
Ia juga menyebut bahwa para bandar judi besar dalam jaringan ini turut memanfaatkan layanan promosi terselubung melalui media sosial dan game daring, yang kerap menjangkau segmen usia muda di Indonesia.
Penutupan Situs Judi Online Dilakukan Bertahap
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyatakan telah memblokir lebih dari 40.000 situs judi online sepanjang kuartal pertama 2025. Namun, juru bicara Komdigi, Nur Rahma, menegaskan bahwa pemblokiran tidak cukup jika tidak dibarengi tindakan hukum terhadap operator dan penyedia sistem pembayaran.
“Setiap hari kami temukan ratusan domain baru dengan konten yang sama. Ini menunjukkan ada sistem otomatisasi dari pihak mereka untuk mengganti domain ketika satu alamat diblokir,” ujarnya.
Kepolisian Indonesia kini tengah memproses kerja sama dengan pemerintah Kamboja dan otoritas regional untuk menindak lanjuti temuan-temuan ini. Penyidikan terhadap dalang sindikat judi online terus dikembangkan, termasuk identifikasi individu yang berperan sebagai bandar judi utama serta penghubung ke situs judi online yang mengarah pada pasar Indonesia.
Dukung Jurnalisme Berkualitas! 8kbet.id