Judi Online Sebabkan Daya Beli Melemah, Menteri UMKM Soroti Dampaknya

judi online

Judi Online Sebabkan Daya Beli Melemah, Menteri UMKM Soroti Dampaknya

Jakarta – Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menegaskan bahwa judi online menjadi salah satu penyebab utama melemahnya daya beli masyarakat. Berdasarkan data dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dana yang mengalir ke praktik tersebut mencapai sekitar Rp 900 triliun per tahun.

Pernyataan ini disampaikan saat Maman menghadiri kegiatan di kediamannya di Tangerang Selatan, Rabu, 2 April 2025. Ia menyoroti bahwa alokasi dana untuk berjudi berdampak langsung pada kemampuan konsumsi individu.

“Kalau seseorang baru menerima Rp 2 juta dari orang tuanya, lalu Rp 500 ribu atau bahkan Rp 1 juta dipakai untuk judi online, maka otomatis daya belinya berkurang drastis,” jelasnya.


Tren Pengguna Judi Online Mulai Menurun

Maman menambahkan bahwa tren penggunaan layanan judi online mulai menunjukkan penurunan seiring langkah pemerintah yang terus memperketat pengawasan dan penindakan. Ia berharap upaya ini akan berdampak positif terhadap pemulihan daya beli secara nasional.

Baca Selengkapnya: Modus Judi Online Dampak Serta Upaya


Dampak Judi Online Terhadap Konsumsi Masyarakat

Penurunan daya beli masyarakat juga tampak dari angka deflasi yang tercatat pada awal tahun. Data Badan Pusat Statistik menunjukkan, pada Februari 2025 terjadi deflasi tahunan sebesar 0,1 persen. Ini merupakan angka terendah sejak deflasi 1,1 persen pada Januari 2000.

Survei yang dirilis Bank Indonesia mengungkap bahwa keyakinan konsumen melemah akibat persepsi bahwa ketersediaan lapangan kerja sedang dalam kondisi sulit. Situasi ini membuat sebagian masyarakat cenderung membatasi pengeluaran, apalagi bila dana yang tersedia justru dialihkan ke aktivitas seperti judi daring.

daya beli melemah


PPATK Catat Lonjakan Perputaran Dana Judi Online

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat adanya lonjakan tajam dalam perputaran dana terkait judi daring dalam tiga tahun terakhir. Laporan tersebut diperoleh dari identifikasi transaksi keuangan yang dianggap mencurigakan.

Menurut Koordinator Humas PPATK, Natsir Kongah, pada 2021 perputaran dana tercatat Rp 57 triliun, lalu melonjak menjadi Rp 81 triliun di tahun 2022. Tahun 2023, angkanya meningkat drastis hingga Rp 327 triliun. Bahkan hanya dalam triwulan pertama 2024, total perputaran uang dari judi daring sudah menyentuh angka Rp 600 triliun.


Pemerintah Terus Dorong Penanggulangan Judi Online

Melihat dampak yang luas terhadap ekonomi nasional, pemerintah terus mendorong upaya penanggulangan judi daring. Langkah ini dilakukan melalui koordinasi antarlembaga serta edukasi publik guna meningkatkan kesadaran risiko yang ditimbulkan.

Menteri Maman optimistis, dengan terus menurunnya pengguna dan meningkatnya pengawasan, daya beli masyarakat akan kembali membaik. Namun, ia menekankan pentingnya kerja sama lintas sektor agar praktik judi online tidak kembali menjadi hambatan dalam pertumbuhan ekonomi masyarakat.

Dukung Jurnalisme Berkualitas! 8kbet.id