Asyik Main Judi Remi di Warung, 8 Remaja di Musi Rawas Ditangkap

ilustrasi judi remi

Judi Remi Meresahkan?

8kbet.id – Delapan remaja di Musi Rawas, Sumatera Selatan, harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah tertangkap basah bermain judi remi di sebuah warung. Polisi menyita barang bukti berupa dua set kartu remi dan uang tunai Rp 130 ribu yang digunakan sebagai taruhan.

Para remaja yang diamankan berinisial IS (22), DK (19), FN (21), RA (20), FP (22), EA (21), MS (20), dan JP (21). Mereka merupakan warga Desa H Wukirsari, Kecamatan Tugumulyo.

Penangkapan di Warung Tengah Malam

Penangkapan dilakukan pada Sabtu (1/3/2025) sekitar pukul 23.30 WIB di sebuah warung yang berlokasi di Dusun V, Desa H Wukirsari, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Musi Rawas. Warga sekitar melaporkan adanya aktivitas perjudian yang kerap dilakukan di tempat tersebut, sehingga menimbulkan keresahan, terutama menjelang bulan Ramadan.

pelaku judi remi online
Delapan remaja yang diamankan polisi gegara bermain judi remi di Musi Rawas (Istimewa)

Kasi Humas Polres Musi Rawas, Ipda Aji Lamsari, mengungkapkan bahwa laporan warga menjadi dasar bagi pihak kepolisian untuk melakukan penggerebekan.

“Karena sudah memasuki bulan Ramadan, namun kegiatan perjudian itu masih dilakukan, warga menjadi resah dan melaporkannya ke polisi. Kami langsung menuju ke TKP dan mengamankan para pelaku yang saat itu sedang asyik bermain judi,” kata Aji, Minggu (2/3/2025).

Selain menangkap para pelaku, petugas juga menyita dua set kartu remi dan uang taruhan sebesar Rp 130 ribu. Uang taruhan tersebut dibagi menjadi dua meja permainan, dengan rincian Rp 95.000 di meja FP dan Rp 35.000 di meja MI.

Cara Bermain Judi Remi yang Digunakan

Menurut Aji, delapan remaja ini membagi diri ke dalam dua kelompok permainan. Masing-masing meja terdiri dari empat pemain, dengan sistem taruhan senilai Rp 5.000 untuk setiap putaran permainan. Total taruhan yang terkumpul dalam satu putaran mencapai Rp 20.000. Jika salah satu pemain menang, ia akan membawa pulang uang taruhan tersebut.

judi remi online

“Setelah ditangkap, kedelapan pelaku langsung dibawa ke Mapolsek Tugumulyo dan saat ini sudah dilimpahkan ke Polres Musi Rawas untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Aji.

Imbauan Kepolisian untuk Masyarakat

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat, khususnya warga Musi Rawas, agar tidak melakukan kegiatan perjudian dalam bentuk apa pun. Terlebih, di bulan Ramadan, kepolisian akan meningkatkan patroli dan razia untuk menindak segala bentuk penyakit masyarakat, termasuk judi remi menggunakan kartu.

“Kami mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan perjudian, terutama di bulan suci Ramadan. Jika masih ada yang melanggar, kami tidak akan segan-segan mengambil tindakan hukum,” tegas Aji.

Dengan penangkapan ini, pihak kepolisian berharap dapat memberikan efek jera kepada masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas perjudian yang dapat merusak moral dan kehidupan sosial di tengah masyarakat.

Baca Selengkapnya :

Dukung Jurnalisme Berkualitas! 8kbet.id