Polres Nagan Raya Berhasi Berantas Kasus Judi Daring
8kbet.id – Polres Nagan Raya terus berupaya memberantas kasus judi online yang semakin meresahkan masyarakat. Dalam tiga bulan terakhir, Satreskrim Polres Nagan Raya telah menangani 11 kasus perjudian daring yang tersebar di tiga kecamatan, yaitu Darul Makmur, Tadu Raya, dan Kuala.
Para pelaku ditangkap setelah terbukti bermain judi slot dan judi kartu remi.
Puluhan Tersangka dan Barang Bukti Judi Daring
Kapolres Nagan Raya, AKBP Rudi Saeful Hadi, melalui Kasat Reskrim Iptu Vitra Ramadani, menyatakan bahwa dalam kasus ini sudah ada 19 tersangka yang diamankan dan menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
“Sebanyak enam kasus telah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), sementara lima kasus masih dalam tahap penyidikan di Satuan Reserse Kriminal Polres Nagan Raya,” kata Vitra, Rabu (19/2/2025).
Selain mengamankan para pelaku, pihak kepolisian juga menyita 19 unit ponsel yang digunakan untuk mengakses judi daring serta sejumlah uang tunai yang dipakai untuk taruhan dalam permainan judi kartu remi.
“Untuk kasus judi online atau judi slot, uang taruhan tidak bisa disita dalam bentuk tunai karena transaksi dilakukan secara daring,” jelasnya.

Judi Daring Marak di Kalangan Remaja
Hasil penyelidikan Sat Reskrim Polres Nagan Raya mengungkap bahwa banyak pelaku judi online masih berstatus remaja.
“Kami sangat menyesalkan temuan ini dan mengimbau seluruh orang tua untuk lebih waspada dan mengawasi aktivitas anak-anak mereka agar tidak terjerumus ke dalam perjudian daring,” tambah Vitra.
Ia menegaskan bahwa judi online bukan solusi mencari uang cepat, tetapi justru dapat menjerumuskan seseorang dalam masalah hukum dan kerugian finansial.
Ancaman Hukuman bagi Pelaku Judi Daring
Para pelaku judi online dijerat dengan Pasal 18 Qanun Provinsi Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, dengan ancaman:
- Uqubat Ta’zir cambuk hingga 12 kali
- Denda maksimal 120 gram emas murni
- Hukuman penjara hingga 12 bulan
“Selain merupakan tugas utama kepolisian, ini juga merupakan bukti keseriusan Polres Nagan Raya dalam mendukung program Astacita Presiden RI, khususnya dalam pemberantasan judi online di wilayah hukum kami,” ujar Vitra.
Baca Selengkapnya : Mantan Menteri Budi Arie di Periksa Terkait Judi Daring
Langkah Polres Nagan Raya dalam Memberantas Judi Online
Untuk menekan angka perjudian daring, Polres Nagan Raya telah melakukan berbagai langkah strategis, di antaranya:
- Patroli rutin oleh Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Nagan Raya.
- Menggalang elemen masyarakat dan pemuda untuk ikut serta dalam upaya pemberantasan perjudian.
- Melaksanakan program edukasi tentang dampak negatif judi online terhadap individu, keluarga, dan ekonomi masyarakat.
“Kami mengimbau seluruh masyarakat Kabupaten Nagan Raya untuk tidak lagi bermain judi online. Percayalah, perjudian hanya akan membawa kehancuran dalam kehidupan ekonomi dan keluarga,” tutup Vitra.
Dengan tindakan tegas ini, Polres Nagan Raya berharap bisa memberikan efek jera bagi pelaku serta mengurangi angka kecanduan judi online di wilayahnya.

Baca Selengkapnya : Game Online Update No Betting Valorant
Dukung Jurnalisme Berkualitas! 8kbet.id